
Inovasi ini merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan pihak Kecamatan Mayangan dengan mengumpulkan berbagai instansi pemberi layanan. Seperti, Dispenduk Capil, DPMPTSP, BPPKAD bidang BPHTB dan PBB, Perum Bulog, Asuransi Jasa Raharja, Kantor Samsat, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya PAbean C, Kantor Pelabuhan, sejumlah bank swasta dan diramaikan pula oleh UMKM kelurahan se-Kecamatan Mayangan.
Camat Mayangan, Agus Dwi Wantoro, merupakan inovator dari inovasi ini. Ia mengatakan, selama menjadi camat ada beberapa permasalahan yang kerap ia temui di lapangan. Salah satunya adanya ahli waris yang namanya tidak tercantum dalam surat keterangan. "Selain itu ada beberapa warga yang tidak mengetahui ada layanan seperti ini dan apa pentingnya surat keterangan ini di kemudian hari. Karena itu kami berinisiatif membuat inovasi ini dan mensosialisasikannya kepada warga dengan bekerja bersama ke