Unik, Kelurahan Jrebeng Lor Miliki Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Begitupun di Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Selama ini tidak ada tempat warga untuk konsultasi terkait permasalahan berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga sering terjadi konflik yang tidak dapat terselesaikan. Melalui inovasi POSYANKUMHAM (Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia) di Kelurahan Jrebeng Lor diharapkan Masyarakat mempeoleh edukasi mengenai hukum dan HAM sehingga dapat berdampak pada terjaganya kerukunan warga, dan terselesaikannya permasalahan warga

Kantor Kelurahan Jrebeng Lor

Dalam kehidupan bermasyarakat, tak sedikit terjadi sengketa antaranggota Masyarakat dalam berbagai hal. Tak sedikit pula perselisihan ini berujung pada penyelesaian di meja pengadilan. Padahal, penyelesaian sengketa yang terjadi bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui Mediasi. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Dalam penyelesaian sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Tidak jarang karena pengetahuan dan pemahaman terhadap ilmu hukum dan ilmu tentang mediasi (non-litigasi) kurang, maka dalam beberapa kasus banyak warga maupun Perangkat Kelurahan yang menyelesaikan masalah dengan cara yang kurang bijak sehingga dalam hal ini Kepala Desa/ Lurah dapat banyak memainkan peranannya sebagai ‘hakim perdamaian desa’. Ia memposisikan diri sebagai mediator untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi atau yang diadukan oleh warga desa kepadanya. Dalam praktiknya, ia memainkan peranan sebagai ‘hakim non litigasi’ untuk memediasi dan mencarikan jalan penyelesaian bagi setiap konflik atau masalah yang timbul di kalangan warganya sehingga dapat meminimalisir ksus pada setiap warga yang berperkara melalui jalur pengadilan.

Dengan peran aktif lurah sebagai mediator penyelesaian sengketa non-litgasi, wawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku dapat ditingkatkan. Sehingga pada gilirannya dapat mendukung ketahanan, kententraman, ketertiban umum di lingkungan kelurahan setempat.

Begitupun di Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Selama ini tidak ada tempat warga untuk konsultasi terkait permasalahan berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga sering terjadi konflik yang tidak dapat terselesaikan. Melalui inovasi POSYANKUMHAM (Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia) di Kelurahan Jrebeng Lor diharapkan Masyarakat mempeoleh edukasi mengenai hukum dan HAM sehingga dapat berdampak pada terjaganya kerukunan warga, dan terselesaikannya permasalahan warga yang dikeluhkan.

Sosialisasi pun dilakukan dengan berbagi cara. seperti melalui pengajian muslimatan, hingga postingan di media soial.


Berikut video pelayanan Posyankumham

Petunjuk Teknis Posyankumham


Kantor Kelurahan Jrebeng Lor

JALAN SUNAN AMPEL NO.246 KELURAHAN JREBENG LOR

KECAMATAN KEDOPOK, KOTA PROBOLINGGO

LINK TERKAIT