
inovasi ( SIRUGA ). Yaitu sebuah inovasi berupa layanan antar surat keterangan yang diajukan masyarakat pada pihak kecamatan, pada saat surat keterangan sudah selesai dibuat
Inovasi Siruga
Pelayan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instasi pemerintah di Pusat, di Daerah, dilingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha milik Daerah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan per undang - undangan.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan stadar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman peyelenggaraan pelayan dan acuan penilai kwalitas pelayanan dan janji penyelenggara kepada masyakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau, transparan, adil dan terukur sebagaimana yang tertuang dalam undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggaran dalam pelayanan publik. selain itu pengaturan pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyenggaraan pelayanan publik agar terwujudnya sistem penyelenggaran pelayan publik yang layak sesuai asas - asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, agar terpenuhinya pennyenggaran pelayanan publik yang sesuai perundang - undangan.
Sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyenggaran pelayanan publik. Penyelenggaran pelayanan publik meliputi pelaksaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyakat, pengelolaan invormasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyakat, dan pelayanan konsultasi. Apabila terdapat ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan pelayan yang bertanggung jawab tentu adalah birokrat. Karena itu, ASN sebagai pelaksana birokrasi harus menyediakan pelayanan sesuai yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyakat, kita memberikan pelayanan secara Online dan juga secara manual, yang dimana secara manual ini kita jadikan Inovasi Daerah untuk memberikan pelayanan yang evektif dan efisien. Adapun pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, terkadang tidak sesuai dengan harapan. Untuk menyikapi hal tersebut kita buat inovasi ( SIRUGA ). Yaitu sebuah inovasi berupa layanan antar surat keterangan yang diajukan masyarakat pada pihak kecamatan, pada saat surat keterangan sudah selesai dibuat. Sebab biasanya surat keterangan yang dibuat secara manual, pengajuannya tidak bisa langsung selesai pada saat itu. Dikarenakan pejabat yang harus menanda tangani surat permohonan tersebut, sedang tidak ada di tempat. Karena itu, agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu, maka petugas akan menerima permohonan dan akan menyelesaikan permohonan itu dan mengantarkan ke rumah warga jika sudah selesai. Layanan ini berlaku untuk semua surat keterangan yang tidak terlayani melalui aplikasi Portal Emas, atau yang produk pemohonannya terlayani di aplikasi namun surat keterangan yang sudah jadi tidak segera diambil. Berikut video inovasi si ruga.
Petunjuk Teknis Siruga
Untuk wmengetahui lebih jauh mengenai inovasi dapat menghubungi
KANTOR KECAMATAN KEDOPOK
Hotline : ☎️ (0335) - 426601
Phone : ???? 082330421143
Email : [email protected]
Alamat : Jl. Mastrip 20, Kedopok - Kota Probolinggo