Siapp Kaka, Jadi Andalan DPMPTSP Tingkatkan Pendaftaran NIB

Inovasi SIAPP KAKA (Aksi Andalan Pendampingan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan) dmerupakan pemberian pelayanan yang mendekatkan kepada masyarakat untuk mengetahui informasi terkait dengan perizinan berusaha dan sekaligus membuat Izin melalui Aplikasi OSS RBA.

Pelayanan Siapp Kaka

MAYANGAN - Pelayanan Publik menjadi salah satu area reformasi birokrasi yang harus senantiasa jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan baik perizinan dan non perizinan di Kota Probolinggo. Kondisi saat ini dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kemudahan dalam bekerja dan kemudahan dalam berusaha disektor kemudahan berusaha dan hal tersebut ditindaklanjuti dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (OSS RBA) banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami terkait prosedur dan persyaratan perizinan tersebut terutama bagi Usaha Kecil Menengah. Menyikapi hal tersebut maka diperlukan upaya – upaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman serta melaksanakan pelayanan perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan bagi UMK. DPMPTSP telah melakukan hal tersebut baik menggunakan metode sosialisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini menjadi tantangan sekaligus solusi untuk percepatan pelayanan. Untuk itu diperlukan cara-cara yang inovatif dalam memberikan pelayanan tersebut apalagi dalam masa sekarang ini, untuk itu DPMPTSP mempunyai inovasi SIAPP KAKA (Aksi Andalan Pendampingan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan) dalam rangka memberikan pelayanan yang mendekatkan kepada masyarakat untuk mengetahui informasi terkait dengan perizinan berusaha dan sekaligus membuat Izin melalui Aplikasi OSS RBA. Pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah pusat terhitung sejak sistem OSS (Online Single Submission) berlaku efektif sesuai dengan ketentuan perundangundangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dengan adanya hal tersebut dibutuhkan inovasi-inovasi pelayanan perizinan yang berorientasi kepada pelayanan prima berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo bekerja sama dan berkolaborasi secara sinergis dengan 29 (Dua Puluh Sembilan) Kelurahan dan 5 (lima) Kecamatan Sekota Probolinggo melakukan kegiatan Aksi Andalan Pendampingan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan (SIAPP KAKA) langsung kepada masyarakat.

Tujuan Melakukan Inovasi :

a. Memberi kemudahan kepada pelaku usaha di 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 5 (lima) Kecamatan Se Kota Probolinggo untuk melakukan proses pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko;

b. Memberi pemahaman kepada pelaku usaha di 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 5 (lima) Kecamatan Se Kota Probolinggo tentang arti pentingnya pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko;

c. Kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan pihak 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 5 (lima) Kecamatan Se Kota Probolinggo terkait sinergitas pelaksanaan inovasi kegiatan Aksi Andalan Pendampingan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan dan Kecamatan (SIAPP KAKA);

d. Meningkatkan target capaian investasi dan pelayanan perizinan;

e. Mengimplementasikan motto bangga melayani bangsa.

PETUNJUK TEKNIS SIAPP KAKA


Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan SIAPP KAKA, follow instagram DPMPTSP Kota Probolinggo berikut ini

atau ikuti updatenya melalui Facebook DPMPTSP Kota Probolinggo



LINK TERKAIT