
Sebelumnya untuk mendapatkan jasa pelayanan laboratorium pelanggan selalu harus datang ke kantor UPTD Laboratorium, namun sejak adanya inovasi One Gate One System Pantau Sertifikat ( OGOS PANSER ) pelanggan tidak perlu lagi datang langsung ke laboratorium. Mereka cukup mengakses Inovasi One Gate One System Sertifikat ( OGOS PANSER ) untuk mendapatkan jasa pelayanan laboratorium.
Proses pengambilan sampel untuk inovasi OGOS Panser
MAYANGAN - UPTD Laboratorium Lingkungan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2018, Tupoksi UPTD Laboratorium Lingkungan adalah : melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
UPTD Laboratorium Lingkungan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional semenjak Tahun 2016 dan telah terakreditasi kembali sampai dengan tanggal 13 Desember 2025 (Nomor : LP-1065-IDN Tanggal 8 Maret 2021) sebagai laboratorium pengujian dan surat keputusan dari KLHK Nomer : 00110/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK Tanggal 24 September 2021 sebagai Laboratorium LIngkungan.
Pelayanan di UPTD Laboratorium Lingkungan meliputi pengambilan dan pengujian contoh uji pengujian kualitas air dengan parameter sebagaimana berikut : pH, suhu, DO, BOD, Amonia, Nitrat, Nitrit, TSS, TDS, DHL, COD, Kekeruhan, Cu, Fe dan Mn. Sebagai laboratorium yang telah terakreditasi dan teregistrasi UPTD Laboratorium melayani pelanggan dari berbagai daerah, diantaranya Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Situbondo, Jember, dan Bondowoso.
Terhitung sejak 1 Maret 2022 UPTD Laboratorium Lingkungan tidak melayani permintaan pengujian sampel saja, namun harus satu paket dengan pengambilan sampel. Hal ini selaras dengan Peraturan KAN K 01.10. Peraturan KAN ini dikeluarkan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka seluruh laboratorium lingkungan yang ada tidak diperkenankan melakukan pengujian sampel yang diambil sendiri oleh pelanggan.
Sebelumnya untuk mendapatkan jasa pelayanan laboratorium pelanggan selalu harus datang ke kantor UPTD Laboratorium, namun sejak adanya inovasi One Gate One System Pantau Sertifikat ( OGOS PANSER ) pelanggan tidak perlu lagi datang langsung ke laboratorium. Mereka cukup mengakses Inovasi One Gate One System Sertifikat ( OGOS PANSER ) untuk mendapatkan jasa pelayanan laboratorium.
KLIK DI SINI UNTUK AKSES LAYANAN OGOS PANSER
UNTUK MENGETAHUI LEBIH LANJUT MENGENAI INOVASI INI HUBUNGI:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
Jl. Anggrek No.15, Kel. Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67219. Kota Probolinggo, Provinsi: Jawa Timur
No. Telp: 0335 – 421646 | Email : [email protected]
FOLLOW SOSIAL MEDIA KAMI