Kesaktian Gaman, Catatkan Kematian Sesuai Aturan

Inovasi Kesaktian Gaman (Kelurahan Serahkan Akta Kematian Kepada Warga Mayangan) selain memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kematian warga Kelurahan Mayangan, juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi antara aparat kelurahan dan warga Kelurahan Mayangan yaitu Aparat Kelurahan Mayangan berkunjung dan mengantarkan langsung Akta Kematian ke rumah warga/ keluarga warga Kelurahan Mayangan yang meninggal

Lurah Mayangan bersama Camat Mayangan dan Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo

Sebagai penduduk yang mentaati aturan pemerintah hendaknya selalu peka terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kehidupan ataupun kehidupan penduduk lain. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan guna untuk mengetahui seberapa besar penduduk dan mengetahui bagaimana struktur penduduk yang ada maka perlu adanya suatu metode administrasi kependudukan yang tepat agar suatu wilayah dapat memperoleh data kependudukan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran datanya. Administrasi kependudukan adalah bagian sistem dari administrasi negara, memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Salah satu permasalahan yang cukup sulit dalam Administrasi Kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan kematian.
Namun, sampai saat ini sebagian besar masyarakat masih mengabaikan atau kurang paham akan pentingnya surat keterangan kematian, banyak masyarakat yang cenderung malas untuk mengurus prosedur penerbitannya, padahal surat keterangan kematian tidak akan kalah penting dari catatan sipil yang lainnya. Peristiwa kematian yang harus dilaporkan telah diatur sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang berbunyi :
“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya didomisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”
dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan secara nasional dan menyeluruh menegaskan bahwa pengurusan sebuah akta kematian wajib dan tidak dikenai biaya (gratis), pada kenyataannya masih banyak saja penduduk yang tidak melaksanakan administrasi kependudukan tersebut.
Pentingnya membuat surat keterangan kematian sebagai database perencanaan pembangunan dan untuk melindungi hak-hak sipil warga dan data penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapus dari Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hasil dari laporan tersebut maka diterbitkanlah Kartu Keluarga baru, KTP baru untuk keluarga yang masih hidup beserta Akta Kematian.
Salah satu peristiwa kependudukan yang penting namun sering dilupakan oleh masyarakat atau penduduk dalam kepengurusan dokumennya adalah kepengurusan surat keterangan kematian guna mengurus akta kematian.
Rendahnya minat masyarakat dalam mengurus surat keterangan kematian dan akta kematian disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dari surat keterangan kematian itu sendiri dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pembuatan surat keterangan kematian maupun akta kematian.
Kematian seseorang merupakan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum akan tetapi akibatnya diatur oleh hukum. Akibat hukum yang timbul dari kematian seseorang adalah penentuan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwalian. Dan untuk adanya tertib hukum guna melindungi hak-hak dan kewajiban ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris diperlukanregulasi mengenai peristiwa kematian tersebut. Pelaporan mengenai peristiwa kematian seseorang sangat diperlukan untuk pemeliharaan data kependudukan sehingga data yang tersaji merupakan data yang faktual. Kenyataan menunjukan akibat tidak terekamnya data kependudukan berkaitan dengan catatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, misalnya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLMS) yang masih menggunakan data kadaluarsa karena data penerima tidak faktual. Hal yang sama dapat terjadi juga dengan Data Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu dan dengan bantuan sosial lainnya. Untuk menghindari tumpang tindih data kependudukan, maka penduduk harus mengikuti administrasi kependudukan yang penting dan harus dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia salah satunya yaitu akta kelahiran dan akta kematian, dan untuk membuat akta kematian diperlukan surat keterangan kematian yang didapat dari kantor kelurahan.
Inovasi Kesaktian Gaman (Kelurahan Serahkan Akta Kematian Kepada Warga Mayangan) selain memberikan kemudahan dalam pengurusan akta kematian warga Kelurahan Mayangan, juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi antara aparat kelurahan dan warga Kelurahan Mayangan yaitu Aparat Kelurahan Mayangan berkunjung dan mengantarkan langsung Akta Kematian ke rumah warga/ keluarga warga Kelurahan Mayangan yang meninggal. Kesaktian Gaman ini juga dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan kepada warga Kelurahan Mayangan bahwa pengurusan Surat – surat Keterangan di Kelurahan Mayangan adalah dillaksanakan sesuai prosedur dan gratis/ tanpa dipungut biaya.

TAHAPAN PELAKSANAAN INOVASI


INGIN MENGETAUI LEBIH LANJUT MENGENAI INOVASI INI?

WEBSITE: https://kel-mayangan.probolinggokota.go.id/

Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo

Jl. Ikan Hiu No.17, Mayangan. Kota Probolinggo, Provinsi: Jawa Timur

FACEBOOK: https://www.facebook.com/kelurahanmayangan.probolinggo

LINK TERKAIT