
JURUS AK3PLUS (+) merupakan pengembangan dari inovasi Jurus AK3 di mana sebelumnya hanya pengurusan 3 Dokumen (Akta, KK dan KTP-el) di inovasi JURUS AK3PLUS(+) menambahkan fitur santunan Kematian dimana masyarakat yang mengajukan langsung mendapatkan 3 dokumen sekaligus + Santunan Kematian sebesar Rp 750.000 sesuai dengan persyaratan yang berlaku
Inovasi AK3 Plus
MAYANGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo sebagai penyedia pelayanan publik administrasi kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang kependudukan mempunyai tugas pelayanan administrasi kependudukan berupa penerbitan KTPel, Kartu Keluarga, Kartu Indentitas Anak dan pelayanan administrasi perpindahan penduduk. Selain itu juga melayanani administrasi pencatatan sipil yang berupa penerbitan 26 jenis Akta. Dari pelayanan ini akan dihasilkan data dan dikelola melalui SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) yang terkoneksi langsung ke pusat dan diberlakukan sistem single data indentification untuk tiap penduduk.
Kepemilikan akte kematian menjadi strategis karena database penduduk yang meninggal baru bisa dihapus manakala telah diterbitkan akta kematian. Ketika akta kematian tidak diurus maka data jumlah penduduk yang dihasilkan menjadi tidak valid karena masih tercampur dengan data penduduk yang sudah meninggal dan rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Agar prosedur layanan menjadi mudah, waktu pelayanan pendek, cakupan pelayanan meningkat dan didapatkan database kependudukan yang valid maka dibutuhkan suatu terobosan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi JURUS AK3 (Jadi Sekali Urus langsung mendapat 3 dokumen sekaligus yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el) . Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”.
Dengan inovasi ini masyarakat tidak perlu mengurus dokumen satu per satu yang pastinya membutuhkan persyaratan lebih banyak, waktu yang panjang dan prosedur yang berbelit. Selain itu juga menghemat pengeluaran transportasi untuk mendapatkan layanan.
JURUS AK3PLUS (+) merupakan pengembangan dari inovasi Jurus AK3 di mana sebelumnya hanya pengurusan 3 Dokumen (Akta, KK dan KTP-el) di inovasi JURUS AK3PLUS(+) menambahkan fitur santunan Kematian dimana masyarakat yang mengajukan langsung mendapatkan 3 dokumen sekaligus + Santunan Kematian sebesar Rp 750.000 sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya inovasi ini meningkatkan masyarakat dalam mengurus Dokumen Akta Kematian. Plus Santunan Kematian merupakan inovasi tambahan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap kesejahteraan dari warga yang tertimpa musibah kematian. Dispendukcapil menjadi akses utama layanan, penerbitan dokumen dan verifikasi. Masyarakat cukup datang ke Dispendukcapil dan mendapatkan dokumen adminduk yang lengkap serta menerima santunan kematian. Layanan ini telah diintegrasikan dengan seluruh OPD terkait.
Merupakan inovasi yang unik karena layanan adminduk dipadukan dengan santunan kematian sehingga memangkas birokrasi dan melahirkan layanan yang membahagiakan. Layanan antar OPD dipadukan dalam 1 layanan Adminduk yang menghasilkan database SIAK yang valid dan layanan santunan kematian yang akuntabel. Inovasi JURUS AK3PLUS(+) merupakan penggabungan dari beberapa lembaga yaitu Kelurahan, Fasilitas Kesehatan, Dispendukcapil, BPPKAD dan Bank Jatim yang secara kolaboratif melaksanakan pelayanan publik dalam rangka peningkatan cakupan Akta Kematian dan Santunan Kematian.
Tujuan Melakukan Inovasi
1. Terpangkasnya alur birokrasi yang berbelit belit
2. Meningkatkan persentase cakupan Akta Kematian
3. Memberikan layanan dengan prosedur yang efektif, efesien cepat dan terintegrasi
Manfaat inovasi
1. Memberikan kemudahan akses bagi masyarakat
2. Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan
3. Masyarakat menjadi lebih nyaman dan sejahtera
Hasil Inovasi
1. Efesiensi waktu dan biaya bagi masyarakat yang dimana 3 dokumen 3 kepengurusan menjadi 3 dokumen 1 kepengurusan
2. Menjamin kesejateraan masyarakat dengan memberikan santunan sebesar Rp 750.000 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
3. Menjamin ketersedian arsip dan data pelayanan akurat
PETUNJUK TEKNIS INOVASI