
Sebelum adanya inovasi ini, sampah tidak diolah dan Masyarakat tidak memperoleh manfaat apapun. Namun melalui inovasi ini sampah sudah terpilah, dan hasil dari penjualan sampah ditabung dan dapat ditukar dengan emas minigold apabila nilainya sudah sesuai dengan harga pada saat itu
Yuk Tukar Sampah Jadi Emas
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman
3R melalui Bank Sampah.
-
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tantang Petunjuk Pelaksanaan
Pengelolaan Sampah
-
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2012
Bahwa
dalam Undang-Undang
No. 13 tahun 2012 Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa Pelaksanaan Kegiatan 3R
melalui Bank Sampah oleh masyarakat meliputi :
a.
Pemilahan Sampah;
b.
Pengumpulan
sampah;
c.
Penyerahan
ke Bank Sampah;
d.
Memperbanyak
Bank Sampah
Berangkat dari uraian tersebut di
atas maka muncul lah ide dari pengelola Bank Sampah Makmur Sejahtera di RW 05
Griya Prasaja Mulya Kelurahan Kareng Lor untuk mengelola sampah sehingga dapat
memberikan nilai ekonomis untuk jangka panjang. Dan hal ini yang pada akhirnya menjadi latar belakang
lahirnya inovasi BUNGA EMAS.
2. PERMASALAHAN
-
Permasalahan Makro: Bahwa
permasalahan sampah masih menjadi topik di mana-mana. Kegiatan 3R belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik. Maka untuk memulainya diawali dengan pemilahan sampah di rumah tangga. Di samping
itu juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat untuk dapat mengambil nilai
ekonomis dari sampah yang dapat menjadi investasi jangka panjang.
-
Permasalahan Mikro: Bahwa timbulan sampah yang ada di lingkungan RW 05
Griya Prasaja Mulya cukup tinggi dan tidak terkelola dengan baik.
3. ISU STRATEGIS
Dengan inovasi Bunga Emas, Masyarakat tak hanya mendapatkan edukasi
mengenai pengelolaan dan pemilahan sampah namun juga memperoleh keuntungan
dengan mengubah sampah menjadi emas secara literal. Masyarakat
juga dapat memperoleh keuntungan dikarenakan harga emas semakin lama
semakin naik.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum
adanya inovasi ini, sampah tidak diolah dan Masyarakat tidak memperoleh manfaat
apapun. Namun melalui inovasi ini sampah sudah terpilah, dan hasil dari
penjualan sampah ditabung dan dapat ditukar dengan emas minigold apabila
nilainya sudah sesuai dengan harga pada saat itu.
5. TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN
PRODUK
Berangkat dari permasalahan sampah di lingkungan RW 05 Griya Prasaja Mulya Kelurahan Kareng Lor yang tidak terkelola dengan baik maka pada bulan April muncullah ide dari pengelola Bank Sampah Makmur Sejahtera untuk menampung sampah yang sudah dipilah ( Plastik, kardus/karton ) untuk di jual. Kemudian hasil penjualan dari sampah tersebut ditabung dan dilakukan pencatatan oleh bendahara. Sesuai dengan kesepakatan Tabungan tersebut akan di bagikan menjelang hari raya. Seiring dengan perkembangan, maka timbul gagasan baru bahwa uang Tabungan tersebut dapat ditukar dengan emas minigold, dengan catatan jumlahnya sudah mencukupi.
VIDEO INOVASI