
Proses perceraian yang melelahkan seringkali menjadi hambatan bagi warga masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan pasca putusan cerai diterima. Mengatasi hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat untuk mempercepat pengurusan dokumen pendudukan pasca perceraian. Melalui inovasi Derai Haru (Dokumen Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru). Yaitu Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk E
KERJASAMA: Dispendukcapil dan Pengadilan Agama bekerjasama untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh administrasi kependudukan sesuai ketentuan
Proses perceraian yang melelahkan seringkali menjadi hambatan bagi warga masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan pasca putusan cerai diterima. Mengatasi hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat untuk mempercepat pengurusan dokumen pendudukan pasca perceraian. Melalui inovasi Derai Haru (Dokumen Akta Cerai, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru). Yaitu Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasca Perceraian.
Inovasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan hak-hal Sipil warga negara Indonesia dijamin dan dilindungi.
Dalam penyelenggaraan layanan, salah satu tujuannya adalah memudahan layanan bagi seluruh masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke Kantor Dukcapil, waktu lebih efektif dan efisian. Inovasi DERAI HARU dapat secara online dan ofline, jika Petugas yang ditunjuk mengurus langsung dating langsung ke Kantor Dispendukcapil dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Berikutnya layanan ini juga dapat diakses melalui online dengan alamat https://siak.probolinggokota.go.id/ dengan menggunakan user yang telah diberikan.
DERAI HARU adalah salah satu upaya untuk memudahkan layanan pada masyarakat khususnya masyarakat yang melakukan perceraian, setelah terbit akta cerai pada saat yang bersamaan yang bersangkutan bisa langsung mengurus dokumen Adminduknya berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elnya yang berubah status kependudukannya dari Kawin menjadi Cerai Hidup. Kepengurusannya difasilitasi oleh Kantor Pengadilan Agama tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil. Setelah Dokumen Adminduk jadi petugas Pengadilan Agama yang telah ditunjuk akan mengambil dan menyerahkan pada pemohon.
I. Tujuan Melakukan Inovasi
1. Memberikan kemudahan layanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat;
2. Memberikan layanan dengan prosedur yang efisien, efektif, cepat dan teritegrasi;
3. Mempercepat perubahan elemen data kependudukan;
II. Manfaat inovasi
1. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Probolinggo;
2. Mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan
3. Masyarakat menjadi lebih nyaman dan sejahtera
III. Hasil Inovasi
1. Efesiensi waktu dan biaya bagi masyarakat yang dimana 3 dokumen 3 kepengurusan menjadi 3 dokumen 1 kepengurusan
2. Meninimalisir terjadinya kontak langsung antar petugas layanan dengan pemohon sehingga mengurangu potensi terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme
3. Arsip dokumen berkas pengajuan secara langsung tersimpan secara digital
Berikut Petunjuk Teknis Inovasi Derai Haru
Video Pelaksanaan Inovasi DERAI HARU
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai inovasi ini, dapat menghubungi:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
Alamat: Jl. Basuki Rahmat No 23
Email: [email protected]