Alih Media Letter C Membuat Pencarian Surat Tanah Jadi Lebih Mudah

untuk mempermudah menemukan kembali data yang dibutuhkan maka akan dilakukan pengarsipan secara elektronik dan Project Leader mengambil judul “Penerapan Arsip buku tanah / leter C secara Elektronik Berbasis Abjad di Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo

Lurah Wonoasih (tengah, barisan depan) bersama staf kelurahan

WONOASIH - Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin pesat, sehingga menyebabkan segala aspek kehidupan manusia selalu dihubungkan dengan perkembangan teknologi tersebut. Pengaruh dari perkembangan teknologi tersebut bisa dirasakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Manfaat yang bisa dirasakan dari perkembangan teknologi yaitu pengolahan data yang bisa dilakukan secara tepat, cepat, dan akurat. Berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dapat diketahui di pasal 20 yang menyebutkan “Dalam rangka pemeliharaan Arsip Dinamis dapat dilakukan Alih Media Arsip” dan pasal 21 yang menyebutkan :

1)      Alih Media Arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

2)      Alih Media Arsip dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

3)      Prasarana dan sarana Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan hal sebagai berikut:

a.       dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

c.       dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan

e.       memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Kondisi yang diharapkan dengan bantuan teknologi informasi, segala proses yang menggunakan sistem komputerisasi bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Dari penjelasan uraian di atas, pengolahan data yang dilakukan secara manual sudah mulai dihilangkan dan dirubah menjadi sistem yang terkomputerisasi untuk memudahkan proses sehingga bisa dilakukan dengan cepat dan tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengacu pada Peraturan di atas dan berdasarkan kondisi objektif yang ada di Kelurahan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dapat dipresentasikan antara lain :

a.    Dalam melakukan kegiatan administrasi pencarian data buku tanah / leter C masih dilakukan secara manual dengan menggunakan buku agenda sebagai database.

b.    Berdasarkan data yang dihimpun menunjukan bahwa ada sebanyak 551 register buku tanah /  leter C.

Berangkat dari kondisi tersebut di atas, untuk mempermudah menemukan kembali data yang dibutuhkan maka akan dilakukan pengarsipan secara elektronik dan Project Leader mengambil judul “Penerapan Arsip buku tanah / leter C secara Elektronik Berbasis Abjad di Kelurahan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo”. Proyek perubahan ini disusun dalam rangka menjawab berbagai kebutuhan terutama tuntutan untuk penataan kembali arsip buku tanah / leter C secara manual ke basis elektronik dengan tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya Pelayanan Masyarakat yang mudah, efektif dan efisien khususnya di Kelurahan Wonoasih Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo.

Untuk mengetahui bagaimana alur kerja inovasi ini, simak informasi berikut


Untuk mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi media sosial berikut ini

Instagramkelurahanwonoasih

Facebook: Kelurahan Wonoasih

Email: [email protected]

No WA Layanan Kecamatan Wonoasih: klik ini

Alamat Kantor: Jalan Anggur no.78A, Probolinggo 67293

LINK TERKAIT