
Dalam melakukan monitoring obat-obat emergency perlu adanya lembar catatan yang berisi nama pasien, nama obat yang digunakan, tanggal kadaluarsa, jumlah obat yang dipakai, nama petugas yang mengecek obat emergency dan nomor segel obat emergency yang baru yang berfungsi untuk memastikan obat emergency dalam keadaan utuh dan siap dipakai (Joint Commision International, 2010). Mengingat pentingnya kegiatan ini, untuk memudahkan tata kelola penggunaan obat emergency, RSUD Moh Saleh memiliki inovasi
Inovator (Vicky Redi Wiryanto) dalam pelaksanaan inovasinya, Cek Komisi
MAYANGAN - Dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien, rumah sakit wajib memiliki sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat digunakan dalam penanganan kasus emergency. Sediaan emergency yang dimaksud adalah obat-obat yang bersifat life saving atau life threatening beserta alat kesehatan yang mendukung kondisi emergency. Untuk itu pengelolaan obat emergency menjadi hal yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari instalasi farmasi sebagai penyedia sediaan farmasi dan alat kesehatannya, serta dokter dan perawat sebagai pengguna.
Selain itu pengelolaan sediaan emergency ini masuk di dalam standar Akreditasi Rumah Sakit yaitu standar Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) dan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Sediaan emergency perlu dilakukan monitoring dan pengecekan secara berkala untuk memastikan kualitas obat di dalamnya. Oleh karena itu rumah sakit juga harus menetapkan jangka waktu monitoring obat emergency. Apabila terdapat obat yang rusak atau hampir kadaluarsa maupun obat yang sudah kadaluarsa ditemukan, maka harus segera dilakukan penggantian. Setelah dilakukan penggantian stok obat, perlu dilakukan kembali penyegelan dengan menggunakan segel dengan nomor register yang baru oleh petugas farmasi. Dalam melakukan monitoring obat-obat emergency perlu adanya lembar catatan yang berisi nama pasien, nama obat yang digunakan, tanggal kadaluarsa, jumlah obat yang dipakai, nama petugas yang mengecek obat emergency dan nomor segel obat emergency yang baru yang berfungsi untuk memastikan obat emergency dalam keadaan utuh dan siap dipakai (Joint Commision International, 2010). Mengingat pentingnya kegiatan ini, untuk memudahkan tata kelola penggunaan obat emergency, RSUD Moh Saleh memiliki inovasi yang disebut Cek Komisi. Akronim dari Cek Kotak Obat Emergensi.
Inovasi Cek Komisi mempunyai tujuan yaitu:
1. Tercapainya kemudahan dalam penghimpunan data obat emergency.
2. Meningkatkan aspek pelaksanaan dan pendokumentasian obat emergency.
3. Terlaksananya proses dan kegiatan yang terus menerus dan berkelanjutan dalam
pengecekan dan pendokumentasian obat emergency.
Adapun dampak atau hasil yang diperoleh dari Inovasi Cek Komisi ini petugas farmasi menyatakan 100% bahwa program yang dilakukan dalam hal pengecekan dan pendokumentasian pencatatan obat emergency (CEK KOMISI) di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo ini sangat membantu dan bermanfaat, memudahkan dalam pemeriksaan obat emergency, dan dapat dikembangkan lebih lanjut dan dilaksanakan berkelanjutan seterusnya. Pengecekan dan pencatatan obat emergency ini menggunakan google form sebagai alat bantu yang terkoneksi dengan google spreadsheet untuk kemudian diolah datanya yang nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan.
Melalui inovasi yang dikembangkan oleh Apoteker Vicky Redi Wuryanto ini, manfaat yang diperoleh di antaranya:
1. Memberikan kemudahan dalam pendokumentasian obat emergency.
2. Proses penghimpunan data obat emergency menjadi lebih mudah.
3. Mempercepat pelaksanaan pengecekan kotak obat emergensi
4. Mendukung visi misi pemerintah Indonesia yaitu Go Green
5. Mendukung patient safety yang meupakan tujuan utama dari kegiatan ini
BERIKUT PETUNJUK TEKNIS CEK KOMISI
VIDEO PELAKSANAAN INOVASI
INGIN MENGETAHUI LEBIH LANJUT MENGENAI INOVASI INI, HUBUNGI RSUD dr. Moh SALEH
ALAMAT: Jl Mayjen Panjaitan No.65 Kota Probolinggo
ATAU FOLLOW SOSIAL MEDIA KAMI