
Menyediakan layanan monitoring media online dan media cetak terpilih dalam rangka penyediaan informasi media massa secara elektronik, cepat berdasarkan pemberitaan media (media mapping) serta isu-isu terkini, statement, top persons, influencer, media share, sentiment, pemetaaan isu, hingga penentuan isu terpenting dan media analisisnya.
Media Analitik Probolinggo
1. DASAR HUKUM
UU Nomor 14 tahun 2008 tetnang Keterbukaan Informasi Publik
2. PERMASALAHAN
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca. Informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk opini publik, tersebar dalam beragam format di berbagai macam media massa, baik dari media elektronik maupun non-elektronik, misalnya media cetak, online, media sosial. Untuk mengumpulkan, mengolahnya, dan menyajikannya secara tepat waktu, seringkali sulit dan membutuhkan tenaga serta waktu yang sangat besar.
Padahal, lembaga pemerintahan dan kepala daerah sangat membutuhkan informasi terkini yang akurat mengenai gambaran opini publik dalam mengambil keputusan dan kebijakan serta memberikan informasi kepada publik secara jelas. Dengan demikian, dibutuhkan sistem yang secara cepat dapat mendukung kinerja pengambil keputusan di daerah. Sistem inilah yang mengumpulkan, menganalisis, dan mendistribusikan data dan informasi secara akurat, mudah, terkini, dan andal. Juga dapat diakses setiap waktu di mana saja sesuai dengan kebutuhan yang ada.
3. ISU STRATEGIS
Media monitoring merupakan media maaping yang bekerja secara real-time, membantu menganalisis indikasi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan berdasarkan pemberitaan media. Isu-isu terkini, tren, influencer, media share, sentimen, hingga penentuan isu terpenting, memungkinkan mengumpulkan dan memonitor pemberitaan atau ekspos berita yang ada di media online nasional, media cetak dan media sosial.
4. METODE PEMBAHARUAN
Menyediakan layanan monitoring media online dan media cetak terpilih dalam rangka penyediaan informasi media massa secara elektronik, cepat berdasarkan pemberitaan media (media mapping) serta isu-isu terkini, statement, top persons, influencer, media share, sentiment, pemetaaan isu, hingga penentuan isu terpenting dan media analisisnya.
5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Menghasilkan sistem yang dapat diakses dengan menggunakan berbagai macam perangkat seperti notebook, tablet, smartphone dari berbagai tempat, kapan saja, di mana pun juga melalui jaringan internet.
Selain itu, dapat meningkatkan kecepatan pengumpulan berita, analisis, dan distribusi ke pihak yang berkepentingan. Pengelolaan media dari monitoring dan analisis dilakukan dengan bantuan sistem secara otomatis, cepat dan bekerja 24 jam x 7 hari seminggu.
6. TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN PRODUK
Melakukan pemantauan dan analisis informasi melalui media mengenai isu-isu yang terakti untuk mendukung kinerja lembaga pemerintahan di daerah. Terakhir, memberikan bahan evaluasi dan rekomendasi yang dapat dijadikan strategi program Diskominfo.
TUJUAN INOVASI
a. Meningkatkan kecepatan dan kemudahan akses media monitoring.
b. Meningkatkan analisa chart sesuai keyword berita yang dibutuhkan
c. Menyediakan kliping digital berita secara berkala (harian, dan mingguan)
d. mempermudah akses berita terkait di media massa selama 24 jam
HASIL INOVASI
Tersedianya informasi dan pemberitaan dari hasil pemantauan melalui media online nasional dan lokal serta media cetak harian nasional dan lokal terpilih. Serta mempercepat dan mengetahui berita yang tersebar di media massa, baik berita yang bersifat negative, potensi negative, positif ataupun netral, serta berbagai perkembangan lainnya tentang pemberitaan di pentas regional dan nasional. Hal ini sesungguhnya membuka mata terhadap peluang mengemas informasi kemajuan pembangunan.
Diskominfo dapat memahami media monitoring dan komunikasi publik sehingga dapat menjalankan perannya sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Bab II pasal 3) terkait tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Daerah juga dapat mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat yang tepat sasaran sesuai dengan isu yang sedang berkembang di publik secara cepat dan aktual.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai inovasi ini silahkan menghubungi:
Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Probolinggo
Jl. dr. Moch Saleh No. 5. Kota probolinggo, Provinsi: jawa timur
No. Telp: (0335) 422135 | Email : [email protected]